Dapat Langsung Hubungi 081-1656-2065 untuk mendapatkan layanan dan informasi dari
Jasa Fabrikasi Kapal Berkualitas di Medan
Kami Memiliki Jasa Fabrikasi Kapal di Medan dengan harga yang sangat bersahabat.
Kapal adalah “alat apung dengan bentuk dan jenis apapun.” Definisi ini sangat luas jika dibandingkan dengan pengertian yang terdapat di dalam pasal 309 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) yang menyebutkan kapal sebagai “alat berlayar, bagaimanapun namanya, dan apapun sifatnya.” Dari pengertian berdasarkan KUHD ini dapat dipahami bahwa benda-benda apapun yang dapat terapung dapat dikatakan kapal selama ia bergerak, misalnya mesin penyedot lumpur atau mesin penyedot pasir.
Definisi lebih spesifik dan detail disebutkan di dalam Undang-undang no. 17 tahun 2008 mengenai Pelayaran, yang menyebutkan Kapal adalah “kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.” Dengan demikian, kapal tidaklah semata alat yang mengapung saja, namun segala jenis alat yang berfungsi sebagai kendaraan, sekalipun ia berada di bawah laut seperti kapal selam.
Kecuali pada KUHD, istilah kapal meliputi alat apung, alat berlayar, atau kendaraan air yang berada di segala jenis perairan, yaitu laut, selat, sungai, dan danau. Di dalam KUHD, istilah kapal khusus mengacu pada kapal laut.
Perlengkapan dan bagian Kapal
KUHD pasal 309 di atas memasukkan segala perlengkapan kapal ke dalam pengertian kapal. Adapun yang dimaksud dengan perlengkapan kapal merupakan “segala barang yang tidak merupakan bagian kapal itu, tetapi diperuntukkan tetap digunakan dengan kapal itu.” Yang termasuk ke dalam perlengkapan itu, berdasarkan penjelasan atas pasal 124 ayat (1) Undang-undang no. 17 tahun 2008, adalah “bagian-bagian yang termasuk dalam perlengkapan navigasi, alat penolong, penemu (smoke detector) dan pemadam kebakaran, radio dan elektronika kapal, dan peta-peta serta publikasi nautika, serta perlengkapan pengamatan meteorologi untuk kapal dengan ukuran dan daerah pelayaran tertentu.”
Yang termasuk perlengkapan navigasi, antara lain RADAR, SONAR, fish finder/echo sounder, kompas, klinometer, hydrometerm, dan barometer. Yang termasuk Alat penolong, meliputi pelampung penolong, rompi penolong (baju renang), rakit kembung, rakit tegar, alat-alat pelempar tali, serta sekoci penolong. Alat pemadam kebakaran, meliputi alat pemadam api ringan seperti dry chemical, pemadam jinjing busa, dan water pressure; alat pemadam dengan pendinginan air seperti nozzle, hidrant, dan slang pemadam; pasir dalam kotak serta sekop.
Sejumlah perlengkapan lain yang terdapat di dalam kapal yaitu:
Seluruh perlengkapan kapal yang tersebut di atas merupakan benda-benda yang dapat dipindah-pindah. Sebaliknya bagian kapal merupakan benda-benda yang melekat pada kerangka kapal. Benda-benda ini terdiri dari anjungan kapal, haluan kapal, lunas kapal, buritan, dan lambung kapal.
sebelumnya :
Definisi lebih spesifik dan detail disebutkan di dalam Undang-undang no. 17 tahun 2008 mengenai Pelayaran, yang menyebutkan Kapal adalah “kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.” Dengan demikian, kapal tidaklah semata alat yang mengapung saja, namun segala jenis alat yang berfungsi sebagai kendaraan, sekalipun ia berada di bawah laut seperti kapal selam.
Kecuali pada KUHD, istilah kapal meliputi alat apung, alat berlayar, atau kendaraan air yang berada di segala jenis perairan, yaitu laut, selat, sungai, dan danau. Di dalam KUHD, istilah kapal khusus mengacu pada kapal laut.
Perlengkapan dan bagian Kapal
KUHD pasal 309 di atas memasukkan segala perlengkapan kapal ke dalam pengertian kapal. Adapun yang dimaksud dengan perlengkapan kapal merupakan “segala barang yang tidak merupakan bagian kapal itu, tetapi diperuntukkan tetap digunakan dengan kapal itu.” Yang termasuk ke dalam perlengkapan itu, berdasarkan penjelasan atas pasal 124 ayat (1) Undang-undang no. 17 tahun 2008, adalah “bagian-bagian yang termasuk dalam perlengkapan navigasi, alat penolong, penemu (smoke detector) dan pemadam kebakaran, radio dan elektronika kapal, dan peta-peta serta publikasi nautika, serta perlengkapan pengamatan meteorologi untuk kapal dengan ukuran dan daerah pelayaran tertentu.”
Yang termasuk perlengkapan navigasi, antara lain RADAR, SONAR, fish finder/echo sounder, kompas, klinometer, hydrometerm, dan barometer. Yang termasuk Alat penolong, meliputi pelampung penolong, rompi penolong (baju renang), rakit kembung, rakit tegar, alat-alat pelempar tali, serta sekoci penolong. Alat pemadam kebakaran, meliputi alat pemadam api ringan seperti dry chemical, pemadam jinjing busa, dan water pressure; alat pemadam dengan pendinginan air seperti nozzle, hidrant, dan slang pemadam; pasir dalam kotak serta sekop.
Sejumlah perlengkapan lain yang terdapat di dalam kapal yaitu:
- Sarana tambat labuh, antara lain dampra, tali tambat, dan alat penembak tali.
- Alat-alat berlabuh jangkar, yaitu rantai/tali jangkar, bosa dasar, jangkar, mesin jangkar, ceruk rantai, dan band stopper.
- Beragam takel, blok, dan tali ulangnya yang diperuntukkan agar pengangkatan beban menjadi mudah dan ringan.
Seluruh perlengkapan kapal yang tersebut di atas merupakan benda-benda yang dapat dipindah-pindah. Sebaliknya bagian kapal merupakan benda-benda yang melekat pada kerangka kapal. Benda-benda ini terdiri dari anjungan kapal, haluan kapal, lunas kapal, buritan, dan lambung kapal.
sebelumnya :
https://fabrikasiterlengkapdimedan.blogspot.com/2017/09/fabrikasi-chiller-medan_7.html sumber :
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar